Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2021 telah diterima dan disetujui bersama oleh enam fraksi dari DPRD Kota Malang.
Keenam fraksi tersebut menyetujui Ranperda APBD Kota Malang 2021 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (26/11).
Proyeksi anggaran yang digelontorkan untuk APBD Kota Malang di tahun 2021 mendatang mencapai Rp 2,4 triliun yang didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi daerah, maupun dari pendapatan transfer.
Akan tetapi, angka tersebut bukanlah angka final meskipun Ranperda APBD 2021 Kota Malang telah didok Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika.
“Ini nanti masih ada penyesuaian yang sedang kita tunggu dari dana transfer pusat. Karenanya, sambil menunggu kita belum berani mengatakan final setelah ada evaluasi dari Gubernur Jawa Timur,” ucap Made usai paripurna.
Untuk itu, Made pun berkeinginan kembali gelar pertemuan satu kali lagi antara tim anggaran dan badan anggaran guna membahas hasil evaluasi dari gubernur. Dikarenakan, dalam evaluasi tersebut nantinya akan ada temuan, hal yang boleh dianggarkan dan yang nantinya tidak boleh dianggarkan.
Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Made, juga harus segera dijalankan sesuai dengan plot pekerjaan yang telah dianggarkan.
“Dana APBD ini final setelah ada evaluasi. Evaluasi dari Gubernur Jawa Timur tidak bisa dirapatkan dan tinggal dijalankan. Jadi bisa dibilang paripurna ini hanya 75 persen dari total keseluruhan,” ucapnya.
Percepatan Pencairan
Dari dana proyeksi tersebut, ada empat perangkat daerah yang menjadi primadona paling banyak dalam mendapatkan anggaran.
Empat perangkat daerah tersebut di antaranya ialah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.