Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya menahan tiga pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan dalam kasus dugaan korupsi, Selasa (15/12) sore.
Ketiga pejabat yang ditahan adalah mantan Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan yakni FK. Setelah itu, SW Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pasuruan.
SW juga sempat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas dan merangkap sebagai PPK. Terakhir, MP, Kasi Pengelolaan dan Pengadaan Aplikasi Kominfo Kota Pasuruan.
Ketiga tersangka dianggap cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan sistem aplikasi dalam tahun anggaran 2019.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto membenarkan penahanan ketiga pejabat di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika Kota Pasuruan.
Ia mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kemarin siang dan langsung dilakukan penahanan. Salah satu pertimbangannya adalah untuk mempermudah penyidikan.
“Ini baru saja selesai melakukan penahanan. Ini perjalanan balik menuju Kantor Kejaksaan,” kata Wahyu, saat dihubungi melalui telepon seluler.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan, setelah Korps Adhyaksa menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga itu yang kami jadikan sebagai dasar untuk menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan yang sudah kami lakukan,” tambah Wahyu.
Dia menyebut, dalam kasus ini, pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan bukti surat-surat atau dokumen dalam pengadaan aplikasi ini.
Sekadar diketahui, Korps Adhyaksa memang sudah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan atau pembuatan sistem aplikasi di tahun anggaran 2019.
“Kalau fiktif tidak. Namun, dalam pengadaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, faktanya dikerjakan sendiri. Artinya, pihak ketiga hanya dipinjam bendera saja,” papar dia.