Sembilan Pemda Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II 2020 Dari BPK Jawa Timur

569

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada sembilan pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam acara yang diselenggarakan melalui virtual conference, Selasa, (22/12/2020).

LHP Kinerja yang diserahkan yaitu LHP atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2019 s.d. 2020 (Semester I) pada lima pemerintah kabupaten, yaitu Banyuwangi, Blitar, Lamongan, Mojokerto, dan Pacitan.

Joko Agus Setyono menjelaskan, Hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan pemerintah daerah yang diperiksa telah melakukan berbagai upaya dan capaian, antara lain menunjukkan komitmen penguatan SPBE dengan menyusun dan memiliki rangkaian peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan penerapan SPBE. Selain itu, telah menyediakan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), mengembangkan aplikasi yang mendukung penerapan SPBE, dan menyediakan jaringan intra pemerintah.

“Meski demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain Pemerintah daerah belum sepenuhnya memperkuat regulasi/kebijakan dalam rangka pengembangan dan percepatan penerapan SPBE,” ujarnya.

Selain itu pula kata Joko Agus Setyono, Pemerintah daerah belum membangun pusat data sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan belum sepenuhnya menyediakan sarana, prasarana serta SDM TIK yang didasarkan atas analisa kebutuhan ideal.

Sementara itu, LHP DTT yang diserahkan BPK yaitu LHP atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kota Malang serta LHP Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2017 s.d. 2020 pada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas, yaitu PT Asri Dharma Sejahtera Bojonegoro, PT Geliat Sampang Mandiri, dan PT Wira Usaha Sumekar Sumenep.

“Dalam Pemeriksaan atas Manajemen Aset, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan permasalahan, antara lain pengelolaan aset tanah dan izin pemakaian belum dilaksanakan secara memadai, Pengelolaan pemanfaatan aset Bangun Guna Serah (BGS) belum optimal,   Pemakaian dan pemanfaatan beberapa barang milik daerah dalam bentuk sewa tidak sesuai ketentuan, Serta Pengelolaan aset yang bersumber dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) belum memadai,” jelasnya.

Sementara itu, dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Kegiatan Investasi dan Operasional Tahun 2017 s.d. 2020 pada tiga BUMD sektor migas, BPK antara lain menemukan beberapa kelemahan dan permasalahan yakni terdapat proses pengalihan Participating Interest 10% yang belum dapat terealisasi sesuai ketentuan,  terdapat Rencana Bisnis BUMD periode Tahun 2020 – 2024 yang belum disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan belum disampaikan kepada Kepala Daerah dan Menteri Dalam Negeri, serta terdapat pemerintah daerah yang belum mempersiapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMD setelah adanya penarikan saham.

Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.

“BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima,” tegasnya.

Sumber: rri.co.id