Korupsi RPH – Giliran Pejabat Pemkot Malang Diperiksa Kejaksaan

983

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mengusut kasus dugaan korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang kisaran tahun 2017-2018. Bahkan Kejari Kota Malang memeriksa secara maraton beberapa orang. Satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi melalui Kasubsi Penyidikan Boby Ardirizka menjelaskan, Kamis (07/1), empat orang dari RPH telah diperiksa tim penyidik Kejari Kota Malang.

“Masih terkait dengan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi,” ujarnya, Minggu (10/1). Keempat terperiksa itu, lanjut Bobby Ardirizka, berinisial E, S, L, dan HS.

Sementara Rabu (6/1), pihaknya telah memanggil empat orang saksi, namun hanya dua orang saksi yang hadir. Pada Rabu (30/12), dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga tidak luput dari pemeriksaan.

“Memang pada pekan ini, kami fokuskan pemeriksaan kepada orang-orang dari RPH semua,” tambahnya.

Dirinya menerangkan pada pekan depan, pihaknya akan memeriksa beberapa orang dari Pemkot Malang. Menurut info yang didapat SURYA, orang-orang yang akan diperiksa Kejari Kota Malang memiliki jabatan penting.

Soal tersangka baru dalam kasus tersebut, dirinya belum bisa memastikan. Namun dari banyaknya saksi yang diperiksa, beragam kemungkinan masih dapat terjadi.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. RPH sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bekerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara Pemkot Malang melakukan penyertaan modal.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]