Sempat Mangkir, Dua Saksi dari DPRD Bojonegoro Akan Dipanggil Ulang

761

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara untuk mempelajari materi pelanggaran hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi jual beli proyek pengerjaan fisik bidang pendidikan.

“Sekarang ini lagi gelar perkara. Jadi masih kami pelajari kembali materi penyelidikannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, Senin (18/1/2021).

Beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini, menurut Iwan, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak empat orang. Mulai dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, pelaksana proyek dan dari pelapor.

Soal rencana pemanggilan saksi lagi, pihaknya mengaku masih mempelajari materi hasil pemeriksaan beberapa saksi tersebut. Sebelumnya, penyidik juga memanggil dua anggota DPRD Bojonegoro untuk dimintai keterangan, namun mangkir. “Dua saksi dari Anggota DPRD Bojonegoro akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya. Rencananya minggu ini,” terangnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro sedang menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung paket pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2020.

Sesuai dengan laporan awal, pembangunan fisik di bidang pendidikan sesuai dengan pokok pikiran (pokkir) DPRD yang dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Paket pekerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2020. [lus/kun]

Sumber: beritajatim.com