Probolinggo Plaza Kembali ke Pemkot, Tak Lagi Jadi Temuan BPK

867

Puluhan tahun Probolinggo Plaza dikelola pihak ketiga. Dalam dua tahun kepemimpinan Wali Kota Hadi Zainal Abidin dan Wakil Wali Kota Alm Soufis Subri, Probolinggo Plaza kembali jadi aset Pemkot Probolinggo.

————-

Tak mudah untuk mengembalikan pengelolaan Probolinggo Plaza menjadi aset Pemkot Probolinggo. Butuh waktu bertahun-tahun lamanya.

Saat peringatan hari Jadi Kota Probolinggo ke-661 September lalu, penantian itu akhirnya berakhir. Aset milik Pemkot Probolinggo itu resmi kembali.

Yang istimewa, Pemkot bahkan tidak memberikan ganti rugi pada pihak ketiga dalam proses peralihan yang melalui pengawasan Kejari Kota Probolinggo itu. Padahal sebelumnya, pihak ketiga sempat meminta ganti rugi Rp 5 miliar pada pemkot dalam penyelesaikan masalah itu.

Diketahui, pada 1987 Pemkot Probolinggo mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, PT Avila Prima. Dalam perjanjian itu disepakati, Probolinggo Plaza dikelola PT Avila Prima selama 30 tahun.

Setelah 30 tahun, ternyata Probolinggo Plaza tidak tercatat sebagai aset Kota Probolinggo. Sehingga, beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang paling penting dari peralihan Probolinggo Plaza ini adalah tidak lagi menjadi temuan BPK,” ujar Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin saat meninjau Probolinggo Plaza usai serah terima pengelolaan Probolinggo Plaza.

Setelah kembali menjadi milik Pemkot Probolinggo, Habib Hadi –panggilannya- mempersilakan investor untuk berinvestasi mengembangkan Probolinggo Plaza.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Wawan Soegyantono menuturkan, lahan Plaza Probolingo sebelumnya telah tercatat, namun untuk bangunannya belum. Mengingat bangunan tersebut bangun guna serah. “Sehingga untuk bangunannya tidak tercatat,” katanya.

Pasca-dilakukan penyerahan, lantas dilakukan penilaian oleh Appraisal yang bekerjasama dengan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) pada Oktober lalu. Setelah itu, mendapatkan nilai perolehan bangunan. Sehingga, tahap selanjutnya ditetapkan oleh Perwali No. 2 Tahun 2021 tentang penetapan status gedung/bangunan dan nilai perolehan untuk Probolinggo Plaza. Yang kemudian tercatat di neraca Pemkot,” jelas Wawan. (rpd/mie/*)

Sumber: radarbromo.jawapos.com