Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2019 di Lingkup Pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur IV

755

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2019 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur IV.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 32/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 33/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kota Pasuruan.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 34/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 35/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 36/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 37/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 38/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 39/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 40/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.