Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yaitu:

PERMINTAAN INFORMASI

PENGADUAN MASYARAKAT

  • Daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini [klik di sini]
  • Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi, yaitu:

    1. Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan diserahkan kepada petugas pelayanan PIK secara langsung
    2. Melalui pos, ke alamat:

      Pusat Informasi dan Komunikasi
      BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

      Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254

    3. Melalui telepon di: (031) 8669244 ext. 103, 106
    4. Melalui faksimili di: (031) 8661852
    5. Melalui surat elektronik (e-mail) di: humas.jatim@bpk.go.id
    6. Melalui website di: jatim-ppid.bpk.go.id
  • Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, yaitu:
    1. Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
    2. Melalui pos, ke alamat:

      BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
      d/a Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254

    3. Melalui faksimili di: (031) 8661852
    4. Melalui surat elektronik (e-mail) di: humas.jatim@bpk.go.id
    5. Melalui website di: jatim-ppid.bpk.go.id
    6. Melalui Whatsapp Layanan Pengaduan Masyarakat: 0811 322 99 000
  • Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi [Unduh];
    3. Mengisi Formulir Pernyataan Kesediaan Penyerahan Hasil Penggunaan Informasi [Unduh];
    4. Melampirkan salinan KTP;
    5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/ LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM terkait tujuan penggunaan informasi;
    6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan salinan akta pendirian LSM;
    7. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. Pemohon Informasi wajib menyerahkan hasil penggunaan informasi yang diperoleh sebagai bentuk kerja sama antara pemohon dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan format yang ditentukan [Unduh];
    9. Dalam hal pemohon informasi tidak/belum menyerahkan hasil penggunaan informasi, maka permohonan informasi berikutnya tidak akan diproses.
  • Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat [Unduh];
    3. Melampirkan salinan KTP;
    4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, di mana, dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
    5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: salinan dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  • Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/e-mail/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/salinan identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan)
  • Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
    1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
    2. scan/salinan identitas diri;
    3. bukti awal aduan.

 

A. WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan jam operasional sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WIB
===========
Jum’at : 09.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB

.

B. LAPORAN PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

C. STANDAR PELAYANAN