
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yaitu:
PERMINTAAN INFORMASI
|
|
PENGADUAN MASYARAKAT
|
- Daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini [klik di sini]
|
|
 |
|
|
- Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, yaitu:
- Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
- Melalui pos, ke alamat:
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
d/a Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur 61254
- Melalui faksimili di: (031) 8661852
- Melalui surat elektronik (e-mail) di: humas.jatim@bpk.go.id
- Melalui website di: jatim-ppid.bpk.go.id
- Melalui Whatsapp Layanan Pengaduan Masyarakat: 0811 322 99 000
|
|
|
- Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat [Unduh];
- Melampirkan salinan KTP;
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, di mana, dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: salinan dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
|
- Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/e-mail/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/salinan identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan)
|
|
- Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
|
|
|
- Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
- scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
- scan/salinan identitas diri;
- bukti awal aduan.
|
|
|
|
A. WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan jam operasional sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis |
: |
09.00 s.d. 15.00 WIB |
Istirahat |
: |
12.00 s.d. 13.00 WIB |
=========== |
Jum’at |
: |
09.00 s.d. 15.00 WIB |
Istirahat |
: |
11.30 s.d. 13.00 WIB |
.