Pemkab Banyuwangi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banyuwangi tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim. Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan pemkab untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih delapan kali secara beruntun.
Penyerahan LKPD Banyuwangi dilakukan langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas kepada Kepala BPK Perwakilan Jatim di Surabaya Joko Agus Setyono, Senin (15/3/2021). Turut mendampingi Ipuk antara lain Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono; Kepala Inspektorat Pudjo Hartanto; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samsudin; serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo-Sandi) Budi Santoso.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan pemkab kepada pihak BPK. Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banyuwangi tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.
Selain itu, pemkab juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.
Bupati Ipuk mengatakan penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemkab pada tahun 2020. Dikatakan, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.
“Alhamdulillah, sebelum deadline tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujar Bupati Ipuk dalam siaran pers yang diterima detikcom.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus mengapresiasi kerja keras Pemkab Banyuwangi sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.
“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Joko berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Lebih jauh Joko menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi. Pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.
“BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sekadar diketahui, LKPD Banyuwangi tahun 2019 lalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini berhasil dipertahankan Banyuwangi selama delapan tahun berturut-turut pada masa kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas.
Penilaian WTP Murni yang diraih Banyuwangi, salah satunya karena Banyuwangi dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus. Dari tahun ke tahun, tingkat penyimpangan atau kesalahan yang material terus menurun.
“Ini menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. Pengendalian internal terus kami dorong, apa yang menjadi catatan dari BPK dari tahun-tahun sebelumnya terus kami perbaiki,” ujar Mujiono. (iwd/iwd)
Sumber: detik.com