Kejari Madiun Segera Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelewengan Setoran PBB-P2

1291

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus penyelewengan setoran dana pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten Madiun senilai Rp 9,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Agung Mardi Wibowo mengatakan, saksi yang diperiksa kali ini merupakan wajib pajak (WP) dari sejumlah desa di Kecamatan Gemarang.

“Intinya kami tetap meneruskan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas, kami random memeriksa saksi dari pihak wajib pajak di tiap desa yang satu kecamatan itu,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).

Ia menuturkan, sebelum lebaran pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, namun ada sebagian saksi yang meninggal dunia dan sakit, sehingga terpaksa mengulang kembali pemeriksaan saksi. Sudah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa.

Agung mengatakan, selain memeriksa saksi, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Setelah hasil audit dari inspektorat keluar, maka akan segera ditetapkan tersangka.

Dia menambahkan, dalam kasus ini, sudah ada dua calon tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain.

“Sementara seperti itu (dua tersangka), kan nanti masih bisa tambah,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejari Kabupaten Madiun menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (29/4) siang.

Kedatangan tim Kejari Madiun pada siang itu, untuk mencari bukti dugaan penyelewengan setoran dana PBB P2 Kabupaten Madiun senilai Rp 9,2 miliar.

Penggeledahan kantor yang berlokasi di Caruban itu dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Madiun, Bayu Novriandinata dan Kasi Intel, Arief Fachturohman, bersama tiga petugas lainnya.

Usai menggeledah, tim penyidik Kejari Madiun membawa tumpukan berkas dan dokumen terkait setoran PBB. Penyidik juga tampak membawa satu koper hitam berisi dokumen lain terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]