Pemkab Mojokerto Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut

583

Sebuah raihan yang prestisius kembali diukir oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto di bidang penggunaan keuangan daerah. Yakni untuk yang ketujuh kalinya hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkab Mojokerto dinyatakan BPK meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan demikian, penyerahan penghargaan WTP Tahun anggaran 2020 oleh Kepala BPK, Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim, Selasa (25/5/2021) menjadi genap tujuh kalinya WTP diraih Pemkab Mojokerto sejak tahun 2014.

Kepala BPK Perwakilan Jatim, Joko Agus Setyono mengatakan, perlu diketahui, pada tahun anggaran 2019 lalu opini WTP juga telah dikantongi Pemkab Mojokerto. Ini artinya, WTP tahun anggaran 2020 yang diterima kali ini merupakan prestasi tujuh kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan.

WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

WTP sebenarnya bukan tujuan, melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance.

Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.

“Untuk itu kami harap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga LHP ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Joko Agus Setyono.

Lebih lanjut Joko menambahkan, selain Kabupaten Mojokerto, beberapa daerah juga menerima Opini WTP dalam kesempatan ini. Antara lain Pemkab Sumenep yang juga 7 kali berturut-turut, Kabupaten Pamekasan 4 kali berturut-turut, dan Pemkot Pasuruan sebanyak 1 kali.

Joko juga mengungkapkan beberapa temuan signifikan yang harus diperhatikan oleh semua Pemerintah Daerah. Meski tidak memberikan pengaruh terhadap kewajaran laporan, Joko menekankan agar temuan tersebut menjadi rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Adapun di antaranya adalah pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, yang dinilai belum memadai. Begitupun dengan penatausahaan PBB P-2 dan kebijakan akuntansi, penatausahaan persediaan atas bantuan Covid-19 tahun anggaran 2020, serta ada kemahalan harga pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga (BTT).

Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.

Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuhan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.

Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.

Sementara itu Bupati Ikfina Fahmawati mengucapkan terima kasih, pada seluruh OPD yang telah bekerja dengan baik dan maksimal. Bupati berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]