Paripurna Penetapan Dua Perda dan Penyampaian Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tulungagung TA 2020

521

Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan dan Penetapan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung di Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (12/6) siang.

Selain itu, dalam rapat paripurna itu juga beragenda penyampaian perubahan kedua Propemperda Tahun 2021 dan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Meski telah menyetujui penetapan dua perda, namun semua fraksi tersebut tetap memberikan catatan-catatannya pada Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, yang hadir langsung dalam rapat paripurna. Penyampaian catatan dilakukan dengan cara memberikan catatan dalam bentuk lembaran cetakan pada Bupati tanpa dibacakan. Hanya Fraksi Hati Nurani Bersatu yang membacakannya melalui juru bicaranya, Subani Sirab.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, yang memimpin rapat paripurna menyebut pembacaan pandangan fraksi yang hanya dilakukan oleh Fraksi Hati Nurani Bersatu untuk mempersingkat waktu dengan laasan masih dalam masa pandemi Covid-19. “Tetapi catatan-catatan fraksi lainnya harus juga dibaca, dianalisa, dan ditindaklanjuti oleh Bupati,” ujarnya.

Subani Sirab yang membacakan pandangan fraksinya menyoroti sistem SIPD yang kini dijalankan Pemkab Tulungagung. Ia membeberkan jika pelaksanaan sistem tersebut mengganggu kelancaran proses keuangan di OPD lingkup Pemkab Tulungagung. Termasuk pelaksanaan pokir (pokok pikiran) dewan yang belum dapat terlaksana.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo ketika menyampaikan sambutannya, menyatakan rasa terima kasihnya atas persetujuan dan penetapan dua Ranperda menjadi Perda. Menurut dia, penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras dewan saat melakukan pembahasan.

Bupati Maryoto Birowo juga mengatakan keberhasilan Kabupaten Tulungagung meraih opini WTP dari BPK RI untuk LHP tahun 2020 tak lepas pula dari dukungan DPRD Tulungagung.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]