Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2020 tercatat sebesar Rp 31,631 triliun lebih atau 104,94 persen. Capaian ini melebihi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 30,142 triliun.
“Alhamdulillah, meskipun tahun lalu kita semua dalam kondisi pandemi Covid-19 tapi realisasi pendapatan daerah Provinsi Jatim justru melebihi target yang diharapkan, bahkan lebih dari 100 persen. Capaian ini menjadi salah satu modal kuat dalam mencapai keberhasilan tujuan pembangunan daerah,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat membacakan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Senin (14/6) kemarin.
Khofifah mengatakan realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 17,950 Triliun atau 116,20 persen. Capaian ini juga lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 15,448 Triliun. PAD ini berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp 13,575 Triliun yang berasal dari Dana Perimbangan dan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya. Serta ketiga, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 104,233 Miliar atau 100,56 persen dari jumlah yang ditargetkan. Lain-lain pendapatan yang sah ini seluruhnya berasal dari pendapatan hibah.
“Kebijakan Pendapatan Daerah ini diarahkan dalam rangka peningkatan target pendapatan daerah, mengembangkan kebijakan yang partisipatif, bertanggungjawab dan berkelanjutan, serta melakukan upaya perluasan sumber-sumber pendapatan,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Sosial ini mengatakan untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim tahun anggaran 2020 sebesar Rp 32,286 Triliun atau 93,41 persen. Belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi Rp 23,1 Triliun, Belanja Modal Rp 1,9 Triliun, dan Belanja Tidak Terduga/BTT Rp 1 Triliun. BTT ini sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan realisasi transfer meliputi transfer/bagi hasil pendapatan kepada kabupaten/kota sebesar Rp 5,457 Triliun. Serta transfer bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya sebesar 692 miliar rupiah.
“Kebijakan Belanja dan Transfer Daerah ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Jatim dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam hal pelayanan publik,” terangnya.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 ini sendiri telah mendapatkan opini dari BPK-RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini adalah opini WTP yang kesepuluh bagi Pemprov Jatim. Dimana dalam prosesnya tidak terlepas dari dukungan segenap Anggota Dewan yang secara sinergis juga turut membangun meneguhkan komitmen untuk mewujudkan good governance dan clean goverment.
“Meskipun masih terdapat temuan dan hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, Pemprov Jatim terus berupaya maksimal untuk segera menyelesaikan serta menindaklanjuti temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normatif,” jelasnya.