Meskipun anggaran APBD tahun 2020 warisan pemerintahan sebelumnya (Bupati Faida dan Wakil Bupati H. Abdul Muqit Arif), namun sebagai laporan penggunaan anggarannya tetap menjadi kewajiban Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati H. Balya Firjaun Barlaman untuk melaporkan kepada masyarakat melalui DPRD Jember sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada.
Melalui Rapat Paripurna DPRD Kab Jember dalam Penyampaian Nota Pengantar Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati Hendy bersama Wakilnya H. Balya Firjaun Barlaman melaporkan Raperda LPP APBD tahun 2020 untuk dijadikan Perda LPP APBD 2020 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
“Hari ini secara resmi kami menyampaikan Raperda APBD 2020 untuk dibahas bersama dengan DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” ujar Bupati Hendy saat menyampaikan nota pengantar Raperda LPP APBD 2020, di ruang Paripurna DPRD Jember, Selasa (22/6) siang.
Dalam laporannya, Bupati Hendi menyampaikan APBD Kab. Jember tahun 2020 sebesar Rp.4,27 triliun dan terealisasikan dalam bentuk belanja langsung dan tidak langsung sebesar Rp.3,39 triliun atau 77,19 persen. APBD bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.591,17 milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp.2,20 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp.729,93 milyar.
“Capaian realisasi pendapatan daerah Kab. Jember juga tidak terlepas dari refocusing anggaran dan pengaruh pandemi covid 19 yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap capaian realisasi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dari Rp.3,29 triliun APBD 2020 yang terserap, terinci untuk belanja tidak langsung sebesar Rp.2,12 triliun dan belanja langsung sebesar Rp.1,17 triliun. “Pada pos pembiayaan APBD tahun 2020, penerimaan pembayaran yang dialokasikan sebesar Rp.627,71 milyar terealisasi sebesar Rp.629,96 milyar atau 100,36 persen yang terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya (2019) dan penerimaan kembali pinjaman sebesar Rp.36,8 juta. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp.20,8 milyar, terealisasi Rp.20,8 milyar atau 100 persen untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar Rp 609,16 milyar,” rincinya.
Dengan begitu kata Hendy, tercatat SILPA tahun 2020 tercatat sebesar Rp.842,98 milyar. Dana tersebut terinci di kas bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 3 Rumah Sakit sebesar Rp.39,04 milyar, kas di bendahara penerimaan BLUD sebesar Rp.50,16 juta, di Kas BUD sebesar Rp.602,34 milyar, kas di Dinas Pendidikan (BOS) sebesar Rp.1,55 milyar, kas di Dinas Kesehatan (JKN) sebesar Rp.73,89 milyar, kas di bendahara Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid 19 sebesar Rp.18,98 milyar (telah disetor ke Kas Daerah 2021), kas di Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata sebesar Rp.8,76 juta, kas di Bendahara Penerimaan Disperindag sebesar Rp.10,25 juta, kas di Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan sebesar Rp.87,5 ribu, serta Rp.107,09 milyar merupakan SP2D TU yang belum disahkan SPJ-nya tahun 2020.
“Jadi SILPA Murni (yang jelas keberadaannya) tahun 2020 sebesar Rp.739,89 milyar. Sedangkan dana sebesar Rp.107,09 milyar yang sudah digunakan tapi tidak ter SPJ kan, ini yang menjadi temuan BPK dalam LKPD APBD 2020, sehingga mendapat Opini Tidak Wajar,” ujar Hendy usai paripurna kemarin.