Raperda Pertanggungjawaban Bupati Trenggalek untuk APBD 2020 Disahkan

570

Setelah melalui pembahasan panjang dalam sidang paripurna DPRD maupun rapat Pansus DPRD, akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2020 akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai mengikuti sidang paripurna menuturkan bahwa hari ini disepakati perda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2020. “DPRD sudah menerima, selanjutnya kita membacakan ada dua perda usulan dari eksekutif dan 5 perda usulan DPRD,” ungkapnya di gedung dewan itu, Rabu (30/6/2021).

“Kalau dari Pemerintah Kabupaten, dua Perda ini diantaranya serah terima utilitas yang telah dibangun pihak swasta dan yang lainnya kepada pemerintah daerah. Kemudian yang kedua menyesuaikan dengan undang-undang pengelolaan keuangan yang baru,” tutur pria yang akrab disapa Gus Ipin ini.

Disinggung mengenai besaran SILPA, Bupati Trenggalek menerangkan bahwa hal tersebut sudah dibahas mendalam di tingkat pansus. Lalu, sekarang ini disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Artinya besaran SILPA maupun beberapa pertanyaan Fraksi DPRD maupun Komisi DPRD telah diperjelas dalam rapat pansus DPRD. Sehingga DPRD Trenggalek telah menerima penjelasan dari eksekutif.

Selain itu, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek tahun anggaran ini juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jatim beberapa waktu lalu. Tidak dipungkiri masih terdapat beberapa catatan keuangan dari BPK.

Namun semua itu dijelaskan oleh Bupati Trenggalek saat menandatangani MoU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek, akuntabilitas pemerintah semakin membaik. Catatan lebih bayar proyek APBD nilainya juga semakin kecil. Artinya ada upaya jajarannya untuk meminimalisir kesalahan dalam penyelenggaraan negara. [nm/suf]

Sumber: beritajatim.com