Didesak Tindaklanjuti Temuan BPK, Ini Jawaban Bupati Jember

1227

Sejumlah fraksi mendesak Bupati Hendy Siswanto segera menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020.

Hendy mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 27 Ayat 5 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, BPK RI memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi.

“Saat ini sedang dilakukan proses pertanggungjawaban oleh pejabat terkait dengan anggaran dimaksud, dan akan segera kami ajukan kepada BPK RI untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut,” kata Hendy, dalam sidang paripurna jawaban pandangan fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020, di gedung DPRD Jember, Jumat (2/7/2021) siang.

Hendy mengatakan, ada tiga langkah berdasarkan rencana aksi yang disepakati pemerintah daerah dengan BPK Perwakilan Jawa Timur. “Kami menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jatim berupa surat perintah Bupati Jember tanggal 9 Juni 2021 Nomor: 700/274-319/410/2021 ditujukan kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pihak terkait hasil temuan pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,” katanya.

Berikutnya, pada 16 Juni 2021, Hendy mengundang pimpinan OPD dan pihak terkait temuan untuk segera menindaklanjuti temuan sebelum batas waktu yang ditentukan. “Selanjutnya dipertegas dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tanggal 23 Juni 2021 Nomor 700/359/410/2021 perihal Percepatan Tindak Lanjut LHP BPK-RI Perwakilan Jatim atas LKD Tahun Anggaran 2020,” katanya.

Selama dua tahun berturut-turut, BPK memberikan catatan buruk untuk LKPD tahun anggaran 2019 (disclaimer) dan 2020 (tidak wajar). “Saya dan Gus Firjaun (Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman) atas nama Pemerintah Kabupaten Jember bertekad untuk mengembalikan tata kelola keuangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dengan sinergi, kolaborasi, dan akselerasi, maka opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) akan segera kita dapatkan. Selain itu tentunya masukan dan saran dari semua pihak sangat kami butuhkan,” kata Hendy. [wir/but]

Sumber: beritajatim.com