Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Madiun TA 2020 Ditandatangani

598

Bupati Madiun bersama pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, telah menandatangani pengambilan keputusan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, Senin (5/7).

Dilanjutkan diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H. Ferry Sudarsono kepada Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami disaksikan Wabup Madiun, H. Hari Wuryanto dan Wakil Ketua DPRD Kab. Madiun, Slamet Riyadi S.Sos. M.Pd dan Kuwat Eddy Santoso.

Badan anggaran DPRD Kabupaten Madiun, Jumali dalam laporannya menyatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur dan sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemda, dapat disampaikan komposisi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Anggaran Pendapatan direncanakan Rp1,757 trilyun lebih terealisasikan Rp1,842 trilyun lebih atau tercapai 104,85%. Untuk Anggaran Belanja direncanakan Rp1,918 trilyun lebih realisasinya Rp1,796 trilyun lebih atau tercapai 93,64%. Sedang Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaaan daerah direncanakan Rp165,839 miliar direalisasi Rp165,739 miliar atau tercapai 99,94%. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan Rp4,500 miliar direalisasikan Rp4,500 miliar tercapai 100%.

Dengan demikian, maka secara ringkas dapat dijelaskan, realisasi pendapatan Rp1,842 trilyun lebih bila dihadapkan dengan realisasi belanja Rp1,796 trilyun lebih, maka terdapat realisasi Surplus Rp45,899 miliar lebih. Untuk realisasi penerimaan pembiayaan daerah Rp165,739 miliar bila dihadapkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp4,500 miliar, maka terdapat pembiayaan Netto Rp161,239 miliar lebih.

Atas realisasi Surplus Rp45,500 miliar lebih dan kelebihan realisasi pembiayaan netto Rp161,239 miliar lebih, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan Rp207,138 miliar lebih.

Demikian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan harapan pendapat Badan Anggaran atas hasil pembahasan ini dapat dijadikan pertimbangan untuk disetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Raperda yang definitif.

“Untuk itu, keputusan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada rapat dewan yang terhormat dalam rapat paripurna ini,” kata Badan Anggaran DPRD Kab. Madiun, Jumadi mengakhiri laporannya.

Setelah pengambilan keputusan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 di gedung DPRD Kab. Madiun tersebut, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dalam sambutannya menyatakan, ada beberapa hal yang harus dirumuskan bersama.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]