Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto mulai mengurai satu persatu persoalan anggaran APBD 2020 sebesar Rp107 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Salah satunya memanggil para rekanan pengadaan wastafel gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Jember 2020, di pendopo Wahyawibawa Graha, Rabu (28/7).
Langkah ini dilakukan karena proyek ini merupakan salah satu penyumbang predikat Opini Tidak Wajar dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.
Dalam pertemuan itu, Bupati Hendy menyampaikan, terdapat pekerjaan yang tanpa disertai SPJ pada tahun anggaran 2020 tersebut sebesar Rp107 miliar, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Oleh karena itu, langkah kali ini merupakan salah satu upaya untuk mengurai permasalahan yang sebenarnya terjadi,” ungkap Hendy kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, para rekanan menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka alami, di antaranya tidak dibayarnya pengadaan tersebut meski sudah selesai 100 persen.
“Pekerjaan sudah selesai 100 persen sebelum akhir Desember 2020, sudah terperiksa, berkas dokumen lengkap, sudah teropname dan sudah dibuatkan SPJ tapi belum dibayarkan,” ujar Tomi, salah satu rekanan kepada Bupati Hendy kemarin.
Bahkan kata Tomi, pekerjaan pengadaan wastafel miliknya sudah selesai Juli 2020. “Kenapa ini bisa terjadi, pekerjaan kami sudah selesai pada Juli 2020 itu pemeriksaannya di November 2020, tapi hingga saat ini belum juga ada pencairan” ungkap salah satu rekanan, Tomi.
Tomi juga menanyakan nasib dirinya dan juga para rekanan lainnya mengenai kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.
“Apakah pengadaan (wastafel) ini bisa terbayarkan, mungkin misal di APBD 2022, yang penting kita dapat kejelasan karena pengadaan ini terkait banyak orang dan nilai yang tidak sedikit,” sambung Tomi.
Sementara, Bupati Hendy menyampaikan untuk seluruh pekerjaan di tahun 2020, penanggung jawabnya adalan bagian inventarisasi serta pencatatan aset.
“Saya sudah jauh sebelumnya meminta para Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) atas proyek ini untuk segera bentuk tim penyelesaian. Namun hingga saat ini belum terbentuk,” ungkap Bupati Hendy heran.
Bupati Hendy menegaskan kepada seluruh PPK untuk bertanggungjawab atas proyek ini secara fisik dan administrasinya yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini waktunya untuk melengkapi persyaratan dokumen pertanggungjawaban dari BPK RI sampai terakhir 31 Juli 2021 ini,” pungkasnya.