Pemerintah Kota Batu memberikan kelonggaran pembayaran pajak untuk pelaku usaha pariwisata hingga September 2021. Kepala Bapenda Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan hal tersebut untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha, terlebih di bidang pariwisata yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.
“Ada kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda untuk semua pajak seperti resto, hotel, hiburan, air tanah sampai September 2021. Kalau pokok pajak sudah konsultasi ke BPK dan perpajakan masih belum bisa dilakukan sambil menunggu aturan yang baru,” kata Diah, Kamis (29/7).
Pelonggaran itu mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran,” paparnya.
Pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya pelonggaran tersebut, maka pembayaran bisa dilakukan pada September nanti. Namun kebijakan tersebut bisa sewaktu-waktu berubah jika terdapat aturan baru yang memperbolehkan pemotongan pajak.
Sebelum memberikan kelonggaran, Pemerintah Kota Batu mengusulkan keringanan pajak untuk pelaku usaha yang terdampak kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Pusat. Jika usulan tersebut disetujui maka beban pelaku usaha yang terdampak di Kota Batu akan lebih ringan.
Pemkot Batu akan melakukan pendekatan dengan para pelaku usaha di Kota Batu. Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan insentif untuk para karyawan terdampak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 sebagai upaya meringankan beban.