Bupati Pamekasan Jawab PU Tujuh Fraksi atas Perubahan APBD TA 2021

642

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mendengar jawaban bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Perubahan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman yang memimpin rapat memberik kesepakatan kepada Bupati Pamekasan menyampaikan jawaban, memberikan hadiah sepasang sepatu motif batik hasil pengrajin dari pelatihan Wirausaha Mandiri (WUB).

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam jawabannya, di bidang pendapatan mengenai kenaikan PAD sebesar Rp 56 miliar lebih karena kenaikan Pajak daerah sebesar Rp 13 miliar yang didukung pajak penerangan jalan dan pajak tanah dan PBB. Kedua retribusi daerah naik sebesar Rp 584 juta lebih, merupakan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan.

Ketiga hasil perolehan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 7 juta lebih, merupakan pendapatan laba yang dibagikan pemerintah daerah atas penyertaan modal di BUMD.

Keempat, lain-lain pendapatan PAD sebesar Rp 42 miliar lebih, merupakan pendapatan dari badan layanan umum daerah. Sedang, kenaikan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 11,4 miliar lebih, dari pendapatan transfer antar daerah.

Terkait penurunan pendapatan daerah di Perubahan APBD 2021, terdapat pada penurunan pendapatan transfer sesuai Permenkeu RI No. PMK 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021, terdiri dari dana bagi hasil sumber daya alam minyak, turun jadi Rp 1,2 miliar lebih, DAU turun Rp 26,1 miliar lebih, DAK turun menjadi Rp 1,2 miliar lebih.

Terkait perbedaan selisih silpa pada tahun anggaran berjalan Tahun 2021 sebesar Rp 454,8 miliar lebih. Sedang hasil audit BPK RI pada laporan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp 313,8 miliar lebih. Sehingga terjadi selisih sebesar RP 140,9 miliar lebih.

“Selisih silpa ini oleh pemerintah kabupaten sudah diantisipasi dengan melakukan pengurangan, bahkan pemangkasan anggaran belanja melalui sub kegiatan di masing-masing SKPD. Sehingga silpa di Perubahan APBD 2021, berdasar audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]