Bupati Jember Hendy: Hak Kontraktor Wastafel Menggugat

883

Bupati Hendy Siswanto siap melayani gugatan para kontraktor pengadaan wastafel yang belum dibayar penuh oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada era pemerintahan Bupati Faida.

“Tidak apa-apa, itu hak mereka. Malah bagus, karena apapun kami adalah pendatang baru yang tidak mengerti ini harus dibayar atau tidak. Bupati memang harus bertanggungjawab menyelesaikan. Tapi begitu membayar, kan kami harus bertanggungjawab bahwa barang itu ada, lengkap, bisa dipakai, karena itu akan jadi aset negara,” kata Hendy, Kamis (14/10/2021) malam.

Pemkab Jember siap melunasi jika memang sudah ada opini hukum dari aparat. “Kalau dari aparat penegak hukum menyatakan harus dibayar sekarang, kami harus siapkan segera, harus kami lakukan. Minimal pada 1 – 2 Januari 2022. Maka itu kami ‘speed’ pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa selesai November 2021,” kata Hendy.

Proyek wastafel menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020.

BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu ditemukan, ada pengadaan wastafel juga sebesar Rp 38,6 miliar yang termasuk dalam dana penanganan Covid Rp 107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama.

Pemkab Jember saat ini tidak berani mengeluarkan uang untuk melunasi utang ongkos pengadaan yang seharusnya dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida. “(BPK menjelaskan) kalau memang Pemkab Jember merasa (pengadaan wastafel sebesar Rp 31 miliar) itu bermanfaat, ya silakan jika mau membayar (utang) itu. Saya terus terang belum bisa menerima. Sebelum aparat penegak hukum melihat itu (dan menyatakan) boleh dibayarkan, baru kami akan bayarkan,” kata Hendy.

Jay Rachmadi, salah satu rekanan pengadaan wastafel, menegaskan gugatan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan. “Dengan adanya pengajuan gugatan, bukan kepada Hendy Siswanto, tapi kepada bupati, baru Pemerintah Kabupaten Jember berani mencairkan tanggungan wastafel, karena bisa dimasukkan dalam utang pemerintah daerah,” katanya. [wir/kun]

Sumber: beritajatim.com