Ada 47 Baliho di Bondowoso Tak Bayar Pajak, Sembilan Titik Milik Politisi Rusdi Hasan

886

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, total ada 47 papan baliho yang pajaknya tidak dibayarkan. Sembilan diantaranya milik seorang politisi dan pengusaha Rusdi Hasan.

Dari 47 papan baliho, dua di antaranya sudah disegel dan diberikan imbauan. Jumlah baliho tersebut tiga tahun tidak dibayarkan. Diketahui, Rusdi Hasan adalah seorang politisi sekaligus mantan anggota DPRD yang baru pindah ke salah satu partai terbesar di Bondowoso.

Berikut lokasi papan baliho milik politisi Rusdi Hasan yang tidak bayar pajak selama tiga tahun:

  1. Berlokasi di Wringin dengan ukuran 4x6x1 sisi dengan nilai pajak Rp 3.300.000.
  2. Di Jalan Diponegoro berupa Baliho 2x4x2 sisi nilai pajak Rp. 2.200.000.
  3. Mastrip Jembatan Nangkaan ukuran 4x6x1 sisi nilai pajak Rp. 3.600.000.
  4. Mastrip Perum Kembang Permai, 4x6x1 sisi dengan nilai pajak 3.300.000.
  5. Lampu Merah Bataan 3x5x1 sisi dengan nilai pajak Rp 2.000.000.
  6. Pasar Tenggarang berupa baliho 4x6x1 sisi 3.300.000.
  7. Kecamatan Wonosari berupa baliho 3x5x1 sisi 2.600.000.
  8. Jember – Pasar Dadapan – Grujugan baliho ukuran 4x6x1 sisi 3.300.000.
  9. Pom Bensin Maesan berupa baliho 4x6x1 sisi 3.300.000.

Dari total tersebut pajak yang tak terbayarkan Rp. 26.900.000. Jika dikalikan tiga tahun maka ditemukan nilai pajak yang tidak dibayarkan Rp 80.700.000.

Subbid Penagihan Pajak Daerah pada Bappenda Bondowoso, Misnandar mengatakan, pihaknya telah bersurat terkait tunggakan pajak yang belum dibayar.  Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lagi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ternyata selama tiga tahun terakhir tidak ada data pembayaran.

“Sejak 2019 kita hubungi, mereka janji-janji terus,” katanya saat dikonfirmasi usai menyegel beberapa papan reklame.

Adapun total pajak yang tak terbayar untuk 47 papan baliho, dalam setahun nilainya mencapai sekitar Rp 168.150.000.  “Namun, mereka menunggak hampir tiga tahun. Tinggal dikalikan tiga tahun itu,” jelasnya.

Sedangkan untuk nilai pajak masing-masing reklame beragam, tergantung besarannya. Terendah yakni Rp 275.000 dan tertinggi Rp 11.875.000. Besaran ini masih belum termasuk retribusi sewa tanah papan reklame yang memang disesuaikan dengan lokasi berdirinya.

Sementara itu, Samsul Hadi, Kepala Bidang P3SN Satpol PP Bondowoso menerangkan, permasalahan sebenarnya sudah kompleks. Karena dari sisi pajak belum membayar, dan retribusi sewa tanah yang menjadi temuan BPK juga ada.

Sehingga Satgas Pajak Kabupaten telah menyusukan regulasi yang akan diundangkan dalam minggu ini oleh Bagian Hukum. “Itu menjadi acuan kita untuk melakukan penertiban ke depan,” imbuhnya.

Ia menyebut, tim Satpol PP sendiri juga menerjukan satu pleton tim. Karena memang Satpol PP masuk dalam tim Satgas Pajak kabupaten. “Kita juga mohon kerjasamanya untuk edukasi tertib pajak,” jelasnya.

Adapun 45 papan baliho di Kabupaten Bondowoso yang belum disegel dan diberikan imbauan karena tak bayar pajak, akan ditertibkan sekitar satu hingga dua pekan ke depan. (*)

Sumber: timesindonesia.co.id