Penggunaan dana bantuan politik (banpol) akan diaudit. Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan partai politik (parpol) dalam peruntukan penggunaan uang negara.
Audit ini syarat mutlak sebelum parpol mendapatkan jatah banpol tahun ini. Terlebih, dana banpol tahun ini dipastikan naik. Pemkab Bojonegoro sudah mengalokasikan Rp 3,9 miliar. Naik drastis diban ding tahun lalu.
“Audit penggunaan banpol oleh BPK adalah syarat untuk mendapatkan banpol tahun berikutnya,” ungkap Kabid Hubungan Antarlembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro Warsono.
Audit dana banpol tidak dilakukan secara langsung ke parpol. Audit tetap dilakukan di pemkab. Parpol penerima banpol hanya menyerahkan berkas laporan pertang gungjawaban (LPj) ke pemkab. Selanjutnya, berkas LPj itu diserahkan ke BPK untuk diaudit.
Audit dilakukan untuk memastikan peruntukan banpol. Sebab, banpol hanya bisa diperuntukkan untuk dua hal. Yakni, pendidikan politik dan operasional sekretariat atau kantor parpol. Porsinya adalah 60 persen pendidikan politik dan 40 persen operasional.
“Jika tidak sesuai peruntukan bisa diminta memperbaiki lagi. Jika tidak sesuai, parpol bisa tidak mendapatkan banpol tahun berikutnya,” jelasnya.
Audit BPK adalah syarat mutlak mendapatkan banpol. Tanpa itu parpol tidak bisa mengajukan pencairan banpol. Tahun ini banpol mengalami kenaikan.
Tahun ini per suara sah menjadi Rp 5.000. Sebelumnya hanya Rp 1.500 per suara sah. Alokasi anggaran disiapkan untuk banpol tahun ini sebesar Rp 3,9 miliar. Naik jauh dibanding tahun lalu yang hanya Rp 1,1 miliar.
Perhitungan banpol adalah suara sah pemilu 2019 lalu. Jumlah suara sahnya mencapai 784.202. Parpol dengan suara sah terbanyak adalah yang menerima banpol paling banyak.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro Lasuri membenarkan banpol tahun ini naik dibanding tahun lalu. Kenaikan itu sesuai dengan kemampuan daerah dalam mengalokasikan dana banpol.
Peruntukan banpol utamanya adalah pendidikan politik. Seperti pembinaan pengurus, pengenalan peraturan komisi pemilihan umum (KPU), dan wawasan kebangsaan. “Namun, saat pandemi dibolehkan untuk pembelanjaan pencegahan Covid-19,” jelasnya.
(bj/zim/rij/min/JPR)
Sumber: radarbojonegoro.jawapos.com