Inspektorat Kabupaten Tulungagung memberi sanksi pada desa yang ditemukan melakukan kelebihan bayar dalam proyek pembangunan desa yang dibiayai alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Dalam tahun 2021 lalu Inspektorat menemukan sekitar 10 desa yang melakukan kelebihan bayar tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjo Harsono, Senin (10/1), mengungkapkan sudah memberikan sanksi pada desa-desa tersebut.
“Sanksi berupa teguran dan meminta Camat setempat untuk memberi pembinaan,” ujarnya.
Penemuan desa yang terindikasi kelebihan bayar pembangunan proyek desa tersebut, menurut Tranggono, setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan realisasi ADD dan DD secara sampel. Dari sekitar 40 desa di 18 kecamatan yang diperiksa, 10 di antaranya ditemukan kelebihan bayar.
“Kalau nilai kelebihan bayar di masing-masing desa itu di kisaran Rp 10 juta. Nilai pastinya kami tidak hafal,” paparnya. Tranggono selanjutnya menandaskan jika semua desa yang ditemukan kelebihan bayar diwajibkan mengembalikan ke kas desa.
“Sudah kami minta untuk dikembalikan ke kas desa. Kalau tidak dikembalikan akan berisiko hukum,” paparnya lagi. Selain menemukan desa yang kelebihan bayar saat melakukan pengawasan reguler, Tranggono yang mantan Kepala BPMPD Kabupaten Tulungagung ini juga menyatakan ada kasus serupa yang berdasar aduan masyarakat.
“Selama tahun 2021 kemarin ada sekitar tiga aduan masyarakat dan nilainya ada juga yang sekitar Rp 100-an juta,” tuturnya. Ia memastikan baik yang melalui aduan masyarakat atau yang hasil temuan Inspektorat dan terbukti melakukan kelebihan bayar harus dikembalikan ke kas desa.
“Itu harus dilakukan pengembalian ke kas desa,” tegasnya. Menjawab pertanyaan, Tranggono menyatakan sudah sering kali melakukan pembinaan ke desa agar kejadian kelebihan bayar tidak sampai terjadi. Pembinaan dilakukan saat melakukan pemeriksaan.
“Selain itu kami juga sering hadir saat dilakukan sosialisasi tata kelola penggunaan keuangan desa,” ucapnya. Bahkan Tranggono menyebut Inspektorat membuka ruang konsultasi pada pemdes atau pun OPD lingkup Pemkab Tulungagung dalam pengelolaan keuangan.