Wali Kota Kediri Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 Unaudited ke BPK-RI

807

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2021 serta menandatangani berita acara LKPD di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Rabu (9/3/2022).

LKPD Kota Kediri diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Kediri mengungkapkan pelaporan keuangan ke BPK ini menjadi pegangan bagi Pemkot Kediri untuk menunjukkan arah dalam melakukan perbaikan-perbaikan laporan keuangan ke depannya.

“LKPD Unaudited Pemkot Kediri alhamdulillah sudah diserahkan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur tepat waktu dan sesuai amanat undang-undang,” ujar Abdullah Abu Bakar.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap laporan keuangan yang disusun Pemerintah Kota Kediri sesuai dengan 4 aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Sebab pemberian opini BPK merupakan pencerminan hasil penyajian LKPD dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan. Dan adanya pemeriksaan ini, BPK juga dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Kota Kediri untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” jelasnya.

Sumber: surya.co.id