Gubernur Khofifah Indar Parawansa hari ini mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Kedatangannya ini untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.Dalam penyerahan ini, Khofifah tidak
sendiri, tetapi juga bersama beberapa kepala daerah lainnya yang tujuannya juga LKPD Tahun Anggaran 2021. Yakni Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Khofifah mengatakan, penyerahan LKPD merupakan salah satu proses yang memang harus dilakukan. Proses akuntabilitas pertanggungjawaban dari seluruh APBD dilaporkan di sini.
“Jadi laporan keuangan Pemerintah Daerah kami sampaikan kepada kepala BPK Jawa Timur, untuk selanjutnya dilakukan audit,” kata Khofifah di kantor BPK Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (17/3/2022).
Khofifah menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Jawa Timur, untuk segera menyerahkan LKPD dengan tepat waktu. Selain itu, diharapkan mereka membantu BPK dengan menyampaikan seluruh data yang diperlukan.
“Saya minta tolong seluruh bupati wali kota dan teman-teman saya di Pemprov Jawa Timur, untuk memberikan support data semaksimal mungkin, koordinasi sebaik mungkin, dari seluruh hal yang dibutuhkan oleh tim dari pemeriksa BPK,” jelas Khofifah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menjelaskan, kewajiban Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD kepada BPK merupakan proses rutin yang harus dilaksanakan. Menurutnya, tidak ada yang berbeda dari tahun tahun sebelumnya.
“Ini adalah perintah Undang-Undang, bahwa kita harus melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban Kepala Daerah, yang diserahkan semestinya kepada DPRD, tapi sebelumnya harus diperiksa BPK dulu,” kata Joko.
Dari 38 Kabupaten Kota di Jatim, baru 22 daerah yang telah menyerahkan LKPD ke BPK Jatim, ditambah satu Pemprov Jatim. Joko optimis, masing masing Pemerintah Daerah akan menyerahkan tepat waktu, mengingat batas akhir penyerahan hingga 31 Maret 2022.
“Sampai hari ini sudah 22 ya (kabupaten/kota). Jadi hampir seluruhnya menyerahkan tepat waktu untuk daerah,” tandas Joko.
Untuk selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan dan audit. Sehingga nanti dapat muncul opini atas kinerja keuangan daerah tersebut, apakah mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Opini Tidak Wajar, dan Disclaimer.
Sumber: detik.com