Tim Polda Jatim Selidiki Hasil Audit BPK Rp 107 M di Jember

1274

Tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar.

Sejumlah pegawai Pemkab Jember diperiksa di Markas Kepolisian Resor Jember, Senin (21/3/2022). Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Jember Mirfano. “Memang benar ada aparatur sipil negara Pemkab Jember yang dimintai keterangan Senin hari ini sampai Kamis mendatang,” katanya.

Mereka adalah Yuliana Harimurti dan Penny Arta Media (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Mad Satuki (mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran BTT Covid-19), Harifin (mantan pejabat pembuat komitmen BTT Covid BPBD), Fitria Ningsih (Bendahara Belanja Tidak Terduga COVID 19 dan staf BPBD).

Selain itu ada pula Anang Dwi Resdianto (Kepala Seksi Rekonstruksi BPBD dan Koordinator Tim Pendukung BTT Covid), Syahrul Kumaini (Staf Bagian Umum), Srilaksmi (Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum), dan Budi Untoro (Staf Dinas Perhububungan dan Pejabat Pembuat Komitmen BTT Covid).

Beritajatim.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Polda Jatim mengenai penyelidikan tersebut. Namun jika mengacu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPD Jember 2020, Rp 107.097.212.169,00 meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai). BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar itu tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Tita Fajarwati dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021), sempat mengungkapkan, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan.

Pimpinan DPRD Jember tempo hari sempat menyatakan akan segera melaporkan temuan dana Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan ke aparat penegak hukum.

“Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, sebagaimana dilansir beritajatim.com, Jumat (1/10/2021).

Bupati Hendy Siswanto pun setuju jika masalah itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dia berharap setelah persoalan dana Covid Rp 107 miliar diserahkan ke aparat penegak hukum, neraca APBD 2022 tak lagi terbebani. Saat ini Rp 107 miliar melekat pada sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). .

“Perlu ada proses (hukum). Kalau tidak, opini (terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah) kita tidak akan pernah baik. Sebaik apapun kami bekerja pada 2021, penyerapannya sebaik apapun, tapi kalau Rp 107 miliar melekat pada neraca di situ, kami tetap tidak bisa apa-apa, tetap jelek,” kata Hendy, Kamis (30/9/2021).

Sumber: Beritajatim.com