Charles Meikyansah, anggota Komisi XI DPR RI, mengatakan, masalah temuan Badan Pemeriksan Keuangan RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar harus diselesaikan tuntas.
“Tidak boleh menjadi ‘dosa turunan’ dan kemudian menyebabkan Jember tersandera dengan ini semua. Yang salah harus dinyatakan salah, yang benar harus dinyatakan benar, yang tidak ada masalah harus dinyatakan tidak ada masalah,” kata Charles.
“Jangan kemudian masyarakat, terutama elite dilelahkan oleh hal-hal yang tidak jelas, menjadi rumpi, dan akhirnya memecah masyarakat di sebelah kiri dan kanan,” tambah Charles.
“Permasalahan kita ini masih banyak. Kalau Rp 107 miliar tidak diselesaikan secara baik, ini akan jadi preseden buruk ke depan,” kata Charles.
BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020 pada era Bupati Faida.
Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Tita Fajarwati dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021), sempat mengungkapkan, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan.
“Dalam arti karena pada saat 31 Desember (2020), mereka (organisasi perangkat daerah pelaksana) belum memberikan kepada BPKAD. Sehingga pengesahan itu pada 2021 pembebanannya kan sudah tidak ada. Tidak ada anggaran, sehingga tidak disahkan,” kata Tita.
DPRD Jember dua kali membentuk Panitia Khusus Covid-19, salah satunya bertujuan menuntaskan persoalan tersebut. Bahkan, DPRD Jember meminta kepada BPK RI agar melakukan audit investigasi. “Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, Jumat (1/10/2022).
Awal pekan lalu, tim dari Kepolisian Daerah Jawa Timur datang ke Jember memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara terkait penggunaan dana Covid-19 era Bupati Faida. “Saya akan mengawal ini agar aparat penegak hukum tidak main-main. Dalam arti buka semuanya. Kalau memang BPK harus dilibatkan, kami dari Komisi XI akan melakukan itu (meminta BPK terlibat),” kata Charles.
“Saya akan bawa ini dalam pertemuan dengan BPK. Saya akan menanyakan ini. Sampai sejauh mana BPK RI (melakukan audit investigasi) dalam kasus Rp 107 miliar. Kami ingin tahu dari BPK bagaimana dan kapan proses ini selesai, sehingga ini bisa kami sampaikan ke masyarakat Jember,” kata Charles.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari BPK, Pemkab Jember tidak bisa memperoleh penilaian opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP), karena adanya persoalan Rp 107 miliar ini. “Ternyata ada pekerjaan rumah pemerintahan sebelumnya yang menjadi tanggungjawab pemerintah yang sekarang, Pak Hendy dan Gus Firjaun (Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman),” kata Charles.
Charles meminta BPK memberikan panduan penyelesaian masalah yang jelas. “BPK memberikan guidance yang jelas, road map yang jelas, bagaimana menyelesaikan ini semua. Kalau itu berkaitan dengan pelaporan yang tidak lengkap, apanya yang tidak lengkap. Kalau itu ada hal yang sangat penting diselesaikan aparat penegak hukum, maka itu harus diselesaikan aparat penegak hukum, karena negara kita adalah negara hukum, harus ada kepastian,” katanya.
Sumber: Beritajatim.com