Polemik ruko di simpang tiga Jombang di tanah milik Pemkab berlanjut di meja hearing Komisi A DPRD Jombang. Dalam dengar pendapat (hearing) tersebut ada titik terang dengan muncul rekomendasi sewa akan berlanjut dengan besaran appraisal yang ditentukan.
Sebagaimana diketahui ada polemik penghuni atau penyewa ruko di kawasan simpang tiga Jombang yang tidak jelas di atas tanah aset Pemkab. Hingga BPK menemukan hutang sebesar Rp 4 miliar atas lokasi tersebut.
Kuasah hukum penghuni atau penyewa ruko tersebut, Siswoyo menerangkan bahwa telah tercetus kesepakatan di antara pihak terkait atas permasalahan yang sedang dihadapi.
“Hasil hearing tadi disepakati dari pihak Pemkab akan menata lagi besaran kewajiban yang harus diselesaikan (hutang temuan BPK) pihak penghuni ruko simpang tiga dan dalam waktu secepatnya akan clear. Hasil sementara ini perlu digaris bawahi bahwa ada kesepakatan ruko akan disewakan kembali. Untuk ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut,” terangnya usai hearing di ruang kerja Komisi A DPRD Jombang, Kamis (7/4/2022).
Kemudian pihak Kabag Hukum Setda Jombang, Abdul Majid Nindia Agung mengatakan, bahwa hearing tersebut menghasilkan penegasan kewajiban yang harus dilakukan penghuni ruko di simpang tiga.
“Ada penegasan akan memenuhi temuan BPK sebesar Rp 4 miliar. Pembagian besaran akan dihitung Kepala Disdagrin ketemunya berapa. Jadi kewajiban mulai 2016-2021 akan terpenuhi. Kedepannya tahun 2022-2027 akan ditentukan appraisal ulang,” katanya.
Lebih jauh mengenai kesepakatan tersebut akan diatur lebih rinci kembali dengan besaran appraisal yang ditentukan melalui perjanjian mengikat.
“Tentu sanksi akan mengikat di perjanjian nanti. Ada hak dan kewajiban yang diatur didalamnya. Termasuk kalau tidak memenuhi akan ada penyelesaian baik musyawarah hingga pengadilan, seperti biasanya ada dalam sebuah perjanjian,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat mengungkapkan telah ditemukan titik terang atas permasalahan di antara penyewa ruko di atas tanah aset Pemkab Jombang. Dan akan dilanjutkan sewa hingga perencanaan pembangunan daerah telah ditetapkan.
“Sudah ada titik terang, dari temuan BPK hutang Rp 4 miliar akan ditutup penghuni ruko simpang tiga. Segera disiapkan appraisal mulai tahun 2022 dimana ini menjadi kewajiban penyewa ruko kedepan untuk membayar sewanya tiap tahun. Karena belum ada rencana dari Pemkab untuk apa tempat itu, jadi saran saya tetap disewakan,” pungkasnya.
Sumber: Faktualnews.co