Korupsi Proyek Jalan Jenangan-Pulung, Tiga Tersangka Kembali Ditahan

1232

Baru menghirup udara bebas dua bulan, tersangka korupsi proyek jalan Jenangan-Pulung kembali ditahan. Menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Para tersangka kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo selama 20 hari ke depan terhitung per 28 September lalu.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Ahmad Affandi menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka dalam kasus rasuah tersebut. Yakni, NHD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), EP selaku direktur CV Diyah Kencana sebagai pemenang tender, serta FH selaku subkontraktor yang menerima pekerjaan dari penyedia. “Tinggal tahapan penuntutan, pelimpahan berkas dari kepolisian sudah kami terima,’’ kata Affandi.

Ketiganya diduga menilap duit proyek peningkatan jalan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2017. Total anggaran proyek itu senilai Rp 1,35 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur mencatat kelebihan bayar sebesar Rp 438,5 juta dari hasil audit. Namun, sampai tenggat waktu yang ditentukan, kelebihan bayar tak kunjung dikembalikan ke kas daerah.

Sebelumnya, ketiganya telah ditahan sejak penetapan tersangka oleh kepolisian. Namun, dibebaskan 30 Juli lalu lantaran perkara belum diputus kendati telah menjalani masa hukuman selama 120 hari. ‘’Ketiga tersangka sudah ditahan di rutan,’’ ujarnya.

Sumber: Radar Madiun