BPK dan DPR RI Sosialisasi Pendampingan Pengelolaan Dana Desa di Sidoarjo

502

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta DPR RI untuk memberi pendampingan Kepala Desa terkait pengelolaan dana desa.

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dihadapan Kades se-Sidoarjo mengatakan jabatan Kepala Desa (Kades) rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan.

Hal itu disampaikan Gus Muhdlor dalam sambutannya menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/2/20235).

Menurut Gus Muhdlor, Kepala Desa harus mendapat atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH).”Pendampingan Aparat Penegak Hukum penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan desa, sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa,” ungkapnya.

Gus Muhdlor menegaskan jika kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan. Apalagi saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp315 milyar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo.

“Teman-teman ini (Kades) butuh atensi dan edukasi dari BPK Provinsi dan DPR RI,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi sendiri mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya. Diantaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.

“Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki,” kata Karyadi.

Hal senada juga diungkapkan Indah Kurniawati, anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP Komisi XI. Ia mengatakan seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka. Semua itu harus dapat dipertanggung jawabkan. Bila itu dilakukan, ia yakin dana desa akan sangat bermanfaat bagi pembangunan.

“Bila kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif,” kata Indah.

Sumber: Times Indonesia