BPK dan DPR Awasi Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel

1440

Penyaluran Dana Desa ditujukan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/2/2023).

“BPK hadir untuk mengawal akuntabilitas keuangan negara. Bukan sekedar mencari-cari temuan, namun juga mencarikan solusi untuk upaya perbaikan yang lebih baik lagi,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurniawati, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa peran dan fungsi DPR dalam mengawasi pengelolaan dana desa adalah agar dana desa yang tersalur dapat dikelola secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. “Pengelolaan dana desa akan efektif dan efisien apabila kita mampu memahami secara benar dalam penggunaannya, baik secara teknis, administratif, dan masalah hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kepala Desa harus mendapatkan atensi lebih dari pemerintah, karena tidak sedikit Kepala Desa yang bermasalah dengan hukum karena kurangnya edukasi serta pemahaman terkait administrasi pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terjalin dialog positif antara BPK, DPR, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Desa di Sidoarjo untuk bersama-sama mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.