Hindari Kesalahan Alur Pencairan, Insentif Cair setelah Persyaratan Lengkap

910

Dana insentif untuk para guru mengaji muslim atau guru agama nonmuslim dan modin nikah tahun 2023 di Jember sudah dianggarkan dalam APBD 2023 melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember. Namun demikian, anggaran tersebut belum dicairkan karena sejumlah hal. Belakangan, Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara mengenai hal itu. Dia menegaskan, pencairan insentif guru mengaji perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Sebab, ada perubahan regulasi dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Jawa Timur. Aspek administratif menjadi perhatian khusus agar sesuai dengan regulasi pencairan. Sehingga, ketika pencairan dilakukan, tidak ada kesalahan. Baik secara administratif maupun alur pencairannya.

Dalam hal itu Bupati Hendy menegaskan insentif guru mengaji muslim atau nonmuslim dan modin nikah 2023 akan segera dicairkan. Dengan sarat seluruh aspek administratif sudah selesai. “Hal ini untuk menghindari kesalahan, baik secara administratif maupun alur pencairannya,” terangnya.

Biasanya, permasalahan yang sering ditemukan ada pada data guru mengaji yang akan menerima insentif. Seperti ketidaksesuaian nama yang tercatat pada daftar penerima dan KTP. Saat dilakukan pemeriksaan, permasalahan tersebut bisa saja muncul dan langsung terkena audit, sehingga dapat menghambat pencairan.

Dengan demikian, sebelum pencarian, Pemkab Jember melalui Bagian Kesra melakukan sosialisasi terkait persyaratan pencairan insentif. Seperti yang sudah dilakukan di Kecamatan Kencong, (31/8). Melalui sosialisasi itu penerima insentif akan didampingi melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan. “Kami pastikan dulu sudah sesuai apa belum persyaratannya. Nanti biar tidak bermasalah,” imbuhnya.

Hendy menjelaskan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat ini meminta bukti penyerahan insentif harus disertai dengan foto. Hal itu dilakukan bukan karena besaran uang bantuan yang diberikan, melainkan menyangkut tanggung jawab penyalurannya. Untuk itu, penyaluran dana insentif guru mengaji tidak boleh menjadi masalah dan blunder di kemudian hari. “Aman yang menerima, tidak aman bagi yang memberikan, jangan,” pungkasnya.