BPK Sebut Payment Gateway Langgar Prosedur

1042

Berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2014, kebijakan payment gateway (PG) yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana dinilai melanggar kewenangan dan prosedur yang diatur dalam mekanisme pengadaan.Hal itu disampaikan Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam pidato penyerahan audit semester II tahun 2014 BPK kepada DPR.

Harry menyatakan bahwa dari sisi penyelenggaraan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah cukup efektif dalam pelayanan paspor. Namun BPK menemukan bahwa implementasi PG mengabaikan risiko hukum.”Antara lain, pemilihan vendor PG dilakukan saat tim e-Kemenkumham belum memiliki kewenangan dan rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin menteri keuangan,” kata Harry.

Temuan BPK tersebut merupakan salah satu hasil audit kinerja terhadap Kemenkumham, sementara jumlah kerugian negara sedang diproses. Harry menambahkan, proses audit kinerja terhadap kebijakan PG itu sudah berjalan sekitar satu bulan. BPK masih akan terus melakukan penyempurnaan sebelum disampaikan ke Bareskrim Polri.

[Selengkapnya …]