Kasus dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menyeret nama Wishnu Wardana, Ketua DPRD Surabaya periode lalu, ternyata masih terkatung-katung di Polrestabes Surabaya. Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP I Made Pramasetia membenarkan bahwa penyidikan kasus Bimtek masih berjalan. Sayangnya, hingga saat ini pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jatim belum merampungkan audit kerugian uang negara dari kasus ini.
“Koordinasi dengan BPK Perwakilan Jatim sudah bolak-balik kami lakukan, hingga enam kali. Terakhir Februari lalu, dan belum juga ada hasilnya,” kata AKP I Made Pramasetia.
Dijelaskan Made, ada dua alasan yang diberikan BPK kepada penyidik polisi. Pertama, BPK Perwakilan Jatim mengaku telah merampungkan audit dana Bimtek, tapi untuk kepentingan tertentu atas permintaan Sekwan DPRD Surabaya, sehingga BPK meminta penyidik kepolisian berkoordinasi dengan Dewan untuk mengetahui itu. Alasan kedua, BPK beralasan bahwa penyidik tidak melampirkan dokumen sebagai dasar audit kerugian negara.
Sebelumnya, di masa kepemimpinan Kasatreskrim AKBP Sumaryono, penyidik Polrestabes Surabaya telah menerima hasil audit dari BPK. Tapi hasil audit tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta penyidik. Penyidik meminta hasil audit kerugian negara atas kasus Bimtek, namun BPK mengirimkan hasil audit tertentu yang merupakan berkas audit anggaran DPRD Surabaya pada pelaksanaan Bimtek.