Ditahan, Suryadharma Merasa Dizalimi

845

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya ditahan di Rutan Guntur. Menyikapi hal tersebut, SDA merasa diperlakukan tidak adil karena hingga saat ini belum ada pernyataan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. KPK tidak pernah menyampaikan perihal nilai kerugian negara yang dimaksud. Begitu pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor negara. Bagi SDA, nilai kerugian negara dalam suatu perkara korupsi tidak boleh dikira-kira, tetapi harus dalam jumlah jelas.

“Lalu, apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada ? Apalagi sampai Rp 1,8 triliun? Kira-kira ngambil-nya bagaimana? Menaruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun,” kata Suryadharma seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi haji Kementerian Agama tahun 2012-2013 di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu, 10 April 2014.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menepis tudingan soal belum adanya kerugian negara dalam kasus korupsi haji. Menurut dia, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, jelas sekali sudah ditentukan berapa kerugian negaranya. Hanya, nilainya perlu dihitung secara definitif oleh auditor negara yaitu BPK atau BPKP.

[Selengkapnya …]