Penyimpangan Anggaran Negara Rp 14,7 Triliun

874

Penyimpangan anggaran negara berdampak finansial yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan semester II-2014 mencapai Rp 14,74 triliun. Sebagian penyimpangan tersebut dinilai BPK terindikasi pidana korupsi.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2014, BPK melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan lainnya. Sebagian besar pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pada pemeriksaan tersebut, total ada 7.950 temuan senilai Rp 40,55 triliun. Dari jumlah tersebut, ada 3.293 temuan yang berdampak finansial dalam arti merugikan atau berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 14,74 triliun. Rinciannya, pemerintah pusat Rp 3,73 triliun, pemerintah daerah dan BUMD Rp 3,43 triliun, serta BUMN dan badan lainnya Rp 7,57 triliun.

Menurut BPK, penyimpangan anggaran terjadi di sejumlah entitas dan bidang. Dalam bidang infrastruktur, misalnya, penyimpangan terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Di bidang energi, terjadi di Kementerian ESDM.

Penyimpangan anggaran juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah. BPK pun menemukan sejumlah penyimpangan pada BUMN, seperti Antam, Timah, Pertamina, Angkasa Pura, Pelindo II, Telkom, Bulog, SKK Migas, dan Bank Mandiri.

Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Jum’at (17/4) di Jakarta, menjelaskan, secara umum, jumlah temuan penyimpangan dan kerugian negara sebenarnya terus menurun dari tahun ke tahun. “Artinya, ada perbaikan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN dalam mengelola keuangannya,” katanya.

Namun, ujar Achsanul, jumlah penyimpangan yang terindikasi pidana masih cukup banyak dan tak menunjukkan ada penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan, di BUMN saja, dalam pemeriksaan kali ini ada 10 temuan senilai Rp 2 triliun yang terindikasi pidana korupsi.

[Selengkapnya …]