Sebanyak 22 guru dan kepala sekolah di Kota Batu diwajibkan mengembalikan tunjangan profesi pendidikan (TPP) tahun 2014 ke kas daerah. Kewajiban mengembalikan TPP atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI disebutkan, jumlah jam mengajar/tatap muka dengan siswa di kelas kurang dari 24 jam. Sedangkan, salah satu syarat pencairan TPP, jumlah mengajar guru harus 24 jam. “Beberapa waktu lalu, dari 22 orang guru dan kepala sekolah itu sedang cuti untuk naik haji, cuti melahirkan, dan kepentingan lainnya sehingga jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Maka, mereka diwajibkan mengembalikan TPP-nya,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Batu Susetya Herawan, Rabu (13/5).
Jumlah TPP yang wajib dikembalikan ke kas negara, menurut dia, mencapai Rp 160 juta. “Kami sudah berkirim surat ke 22 orang itu. Kemudian uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah. Nanti bukti transfer pengembalian TPP langsung akan kami antarkan ke BPK,” tutur Susetya.