Kabareskrim Budi Waseso Tak Takut Periksa Sri Mulyani

877

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia siap memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku pihaknya tidak takut memeriksa kedua mantan menteri. “Kami berani. Siapa saja yang berkaitan dengan itu pasti diperiksa,” tegasnya, Jum’at (15/5).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya ketidakberesan dalam transaksi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dari hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012, ditemukan piutang yang berpotensi tidak tertagih dari kerjasama itu sebesar Rp 1,35 triliun. Dalam audit juga disebut, Menkeu di era BP Migas (sekarang SKK Migas) dinilai ikut bertanggungjawab.

Saat itu, jabatan bendahara keuangan negara dipegang Sri Mulyani yang memimpin Kemenkeu sejak 2005 hingga 2010. Menurut BPK, Menkeu mengetahui kalau pada awal 2009 PT TPPI sedang mengalami kesulitan keuangan. Tapi, Menkeu tetap menyetujui permohonan perusahaan yang dibangun Hashim Djojohadikusumo ini untuk melakukan pembayaran tidak langsung.

Dalam pelaksanaan kontrak, PT TPPI mengalami kesulitan pembayaran kepada pemerintah. Ini karena Pertamina akan membayar dengan cara offsetting atau menghitung dengan utang PT TPPI kepada Pertamina sebelumnya. Akibatnya TPPI tidak mampu membayar kewajibannya ke negara.

Selain surat persetujuan Menkeu, BPK menyoroti surat dari Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas yang memberikan surat penunjukan langsung kepada PT TPPI untuk menjual kondensat bagian negara. Padahal semestinya kewenangan itu berada di tangan Kepala BP Migas.

Meski kondisi keuangan PT TPPI bermasalah, SKK Migas tetap menyalurkan kondensat ke TPPI. Atas kejadian ini, BPK memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memberikan sanksi kepada pejabat instansi terkait yang terbukti lalai dalam penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat negara.

Kedua, melakukan upaya pengamanan tagihan negara dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin tertagihnya uang negara kepada TPPI.

Bareskrim Polri tidak membantah hasil audit BPK ini. Namun, lembaga ini belum menelusuri kasus ini hingga ke mantan Menkeu Sri Mulyani. “Dari pemeriksaan saksi, sampai saat ini masih belum ada Sri Mulyani,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Selasa (12/5).

[Selengkapnya …]