Kasus Rasywah Rp 13 Triliun Digantung

1030

Untuk menimbulkan efek jera terhadap koruptor tidak cukup dengan sanksi fisik. Hasil korupsinya pun harus dieksekusi. Pemerintah seharusnya punya mekanisme pengelolaan uang hasil korupsi yang harus disita oleh negara (rasywah) dan dikembalikan ke kas negara.

Dalam dua tahun (2012-2013) saja uang rasywah tercatat Rp 13,146 triliun. Menurut koordinator Bidang Hukum dan Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 dan 2013 yang disampaikan 30 Mei 2014, Kejaksaan memiliki piutang pengganti uang korupsi dalam perkara korupsi sebesar Rp 13,146 triliun. Uang pengganti ialah uang hasil korupsi yang dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, pekerjaan jaksa setelah tahap penuntutan dan putusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, tidak hanya mengeksekusi terpidana, tetapi juga uang penggantinya. “Seharusnya satuan tugas khusus (satgasus) tindak pidana korupsi yang dibentuk Jaksa Agung M Prasetyo juga diberi tugas menyelesaikan masalah ini,” ujar Emerson.

Dihubungi terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hasil audit dari BPK tersebut sudah dijadikan agenda kejaksaan untuk dituntaskan segera. “Itu memang PR kami meski angka tersebut sebagai akumulasi dari masa sebelum saya,” ujarnya.

Jaksa Agung menegaskan Kejaksaan Agung dipastikan melakukan penagihan secara intensif supaya segera lunas. Dia pun berjanji, ke depan penundaan pembayaran rasywah tidak boleh terulang.

[Selengkapnya …]