Problem pengelolaan keuangan Pemprov jatim disinyalir bukan hanya pada surat pertanggungjawaban (SPj). Ada sejumlah program kegiatan yang diduga fiktif berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi yang dihimpun sesuai hasil audit BPK semester I tahun 2014, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.160.346.819 di Biro Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Provinsi (Setprov). Total potensi kerugian ini berasal dari pembelian alat tulis kantor sebesar Rp 4.620.413.199; penggandaan sebesar Rp 1.403.435.070; dan belanja makan minum sebesar Rp 1.136.498.550. Seluruh proyek pengadaan ini dilengkapi dengan 3.635 bukti.
Pembelian tersebut dianggap fiktif karena nota atau kuitansi, tanda tangan, dan stempel pembelian, diduga palsu. Dokumen dibuat sendiri oleh setprov. Bukti pembelian yang dilampirkan dalam dokumen surat pertanggungjawaban bukan bukti pembelian asli yang dikeluarkan toko atau badan usaha. Centre for Budget Analysis (CBA) menuding praktik tersebut sebagai pelanggaran berat yang sudah sepatutnya diusut tuntas.
“Temuan BPK ini adalah bukti ada pelanggaran. Sudah sepatutnya kejaksaan dan aparat kepolisian mengusut praktik pelanggaran ini. Sekda Provinsi Jawa Timur dan gubernur harus diminta keterangan atas dugaan pembelian fiktif ini,” kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, Kamis (21/5).
Sumber di Provinsi Jatim menyebutkan pengeluaran yang diduga fiktif tersebut telah dikembalikan ke kas daerah masing-masing pada 3 Juni 2014 sebesar Rp 6 miliar dan tanggal 4 Juni 2014 sebesar Rp 1.160.346.819.