PKNU Diminta Kembalikan Rp 88 Juta

830

Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Bondowoso mengaku mengalami kendala untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan dana bantuan partai politik yang belum dikembalikan ke negara pada kurun tahun 2014. Hal itu disebabkan karena kepengurusan mereka saat ini sudah tidak ada lagi. Namun demikian, Bakesbangpolinmas tetap akan melakukan upaya agar dana banpol tersebut dapat dikembalikan ke negara. Sebab saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyebutkan jika masih ada sisa dana banpol di beberapa partai politik tahun 2014 yang harus kembali ke kas negara.

Salah satu partai politik yang saat ini menjadi sorotan tajam adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Bondowoso tahun 2014. Bantuan kepada PKNU seharusnya berakhir pada tahun 2014 ketika partai tersebut dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual sehingga tidak berhak mengikuti pemilihan umum tahun 2014. Tetapi saat itu, banpol yang diberikan oleh negara ke DPC PKNU diambil selama 1 tahun yakni sekitar Rp 264 juta.

“Karena saat itu masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir pada bulan Agustus 2014, maka seharusnya banpol yang diterima hanya selama 8 bulan terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2014. Sehingga sisa banpol selama 4 bulan antara September sampai Desember 2014 itu sudah menjadi hak partai yang punya kursi di 2014-2019, sementara PKNU tahun 2014 saat itu sudah tak punya kursi. Maka harusnya yang 4 bulan dikembalikan,” jelas Kepala Bakesbangpolinmas, Abdul Manan.

Sementara itu, DPC PKNU Kabupaten Bondowoso periode 2008-2014 yang diwakili oleh salah satu wakil ketua yakni Zubaidi, menyatakan bahwa dana banpol yang diterima oleh DPC PKNU selama satu tahun berkisar Rp 223 juta. Dana tersebut, kata dia, sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur. Dana banpol tersebut bukan tidak dikembalikan melainkan ada persoalan lain yang harus ia jelaskan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

Laporan itu sudah masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Januari 2015. Pada saat ia melaporkan hasil pertanggungjawaban tersebut, tidak ada persoalan apa pun. Namun, pada sekitar bulan Maret 2015 kemarin, ia mendapatkan pemberitahuan dari Bakesbangpolinmas bahwa dana banpol yang diterima oleh PKNU ternyata lebih sehingga harus dikembalikan.

“Lha, bagaimana kita mau mengembalikan. Bukankah dana itu sudah kita SPJ-kan dan sudah kita pakai untuk kegiatan PKNU. Seharusnya, pemberitahuan itu dilakukan sebelum dana dipakai secara keseluruhan,” jelas Zubaidi.

Ia juga mengaku memiliki dokumen terkait surat-surat yang berasal dari BPK yang juga menyatakan bahwa penjualan dana banpol untuk DPC PKNU tidak ada persoalan.

[Selengkapnya …]