Pemkab Sidoarjo mulai tahun ini menerapkan sistem pelaporan keuangan berbasis akrual (Accrual Basis). Hal ini dilakukan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih transparan dan akurat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta pemerintah daerah paling lambat tahun ini menggunakan pelaporan keuangan akrual.
“Kami mulai menggunakan pelaporan keuangan akrual tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo, Joko Sartono, kemarin.
Pelaporan keuangan berbasis akrual merupakan penyandingan pendapatan dan biaya pada periode saat terjadi. Bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis).
Sebelumnya BPK memberi batas waktu agar pemerintah daerah (pemda) segera menggunakan laporan keuangan berbasis akrual pada 2015. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, seluruh entitas pemerintahan di Indonesia harus menerapkan basis akrual selambat-lambatnya untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015.
Sebelumnya LKPD menggunakan basis kas yang dinilai kurang transparan. “Saya ingatkan kepada seluruh kabupaten/kota, tahun ini sudah basis akrual,” ujar Ketua BPK Perwakilan Jatim Muzakkir saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014 di wilayah Provinsi Jawa Timur.