Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat beberapa aturan mengenai waktu-waktu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Waktu-waktu tersebut adalah:
- Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat/daerah [PASAL 17]
- Ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS), disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan [PASAL 18]
- Jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima [PASAL 20]
- Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima surat keputusan BPK mengenai penetapan batas waktu pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi [PASAL 22] - Pejabat pengelola keuangan negara/daerah melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah [PASAL 23]