Uang Pensiun dan TKI Dewan Dipersoalkan

718

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bagi Pemkab Gresik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menjadi pekerjaan rumah. Pemkab didesak segera menindaklanjuti temuan itu agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tidak ada alasan bagi pemkab untuk tidak menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” kata Ketua Pansus LHP BPK Asro’in Widyana, Kamis (11/6).

Asro’in menilai pemkab kurang serius menuntaskan hasil audit. Buktinya, banyak kasus lama yang belum tuntas, selalu muncul lagi dalam audit tahunan BPK. “Akibatnya sulit bagi pemerintah untuk mendapat opini WTP,” ujarnya.

Selain di pemkab, temuan BPK menyangkut keuangan DPRD Gresik. Kasus-kasus lama di DPRD juga dipersoalkan lagi. Salah satunya, dana tali asih atau uang pensiun wakil rakyat periode 1999-2004. Kala itu per anggota menerima Rp 30 juta. BPK mempersoalkannya karena tidak ada cantolan hukumnya.

[Selengkapnya …]