Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, Pemkot Batu diwajibkan segera menagih piutang pajak daerah sebesar Rp 54 miliar. Saat ini pemerintah bersama DPRD Kota Batu tengah mengupayakan jalan keluarnya. Sebab masalah piutang pajak daerah ini selalu muncul setiap tahun.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyelesaian LHP BPK Haridana Wahyono mengatakan, ada empat catatan BPK terkait penggunaan APBD Kota Batu tahun 2014. Salah satunya kewajiban Pemkot Batu agar segera menyelesaikan piutang pajak daerah.
Menurut politikus Partai Gerindra ini, tiga catatan LHP BPK yang lain, yaitu tentang penggunaan dana promosi wisata ke Kota Balikpapan yang dilaksanakan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu akhir tahun 2014. Pada kegiatan promosi wisata itu terdapat anggaran Rp 249 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian catatan BPK yang lain tentang kewajiban Pemkot Batu agar segera menyelesaikan persoalan di PT Batu Wisata Resource (BWR). BPK menyarankan Pemkot Batu segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti direksi dan Badan Pengawas (Bawas) PT BWR. Sebab selama PT BWR beroperasi dari 2011-2014, ditengarai ada uang negara tidak bisa dipertanggungjawabkan Direksi PT BWR sebesar Rp 261 juta.