JK : Jika Utang Lunas, Tidak Perlu Pidana

818

Kasus dugaan megakorupsi sektor migas yang membelit BP Migas (kini SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) kini tengah intensif disidik Bareskrim Mabes Polri. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kall (JK), semua pihak harus bisa memilah kasus TPPI.

JK menyatakan, penyelamatan atau penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bukan sebuah kesalahan. Sebab, kesalahan terletak pada TPPI yang tidak bisa melunasi utang atau kewajibannya kepada negara. “Jadi, kalau segera dibayar, bisa selesai, tidak perlu dipidana,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jum’at (12/6).

Padahal, sebelumnya pihak kepolisian menyebutkan, penunjukan TPPI oleh BP Migas bermasalah. Demikian pula hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan pelanggaran prosedur dalam penunjukan TPPI.

[Selengkapnya …]