BPK Akan Audit Anggaran Desa

721

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa direspons langsung oleh pemerintah. Nantinya dana tersebut akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengapresiasi langkah KPK yang mengundang beberapa instansi pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian terhadap pengelolaan dan alokasi dana desa. Menurut dia, dana desa yang disalurkan kepada 74.000 desa memang rawan untuk diselewengkan.

“Penyaluran dana desa ini amanat undang-undang dan baru pertama kali dilakukan. Oleh karena itu, butuh adanya pengawasan dari semua elemen yermasuk KPK untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang nantinya terjadi,” ujar Marwan.

Menurut dia, penggunaan dana desa juga akan diaudit langsung oleh BPK. “Karena itu, saya sangat berharap para kepala desa memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

[Selengkapnya …]