Setelah beberapa waktu lalu pelaksanaan proyek fisik 2014 di PU Bina Marga Kabupaten Sampang menjadi sorotan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang karena ditemukan dua pelaksanaan proyek gorong-gorong dan pembangunan jalan ruang Karangpenang-Tamberuh Sampang tidak sesuai kontrak, kini dana Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur dibelanjakan tidak tepat oleh PU Bina Marga Sampang.
“Mestinya dana bantuan tersebut direalisasikan di aset milik pemerintah Kabupaten Sampang, namun direalisasikan pembangunannya di aset milik Desa,” kata Heru Susanto, Ketua LSM Forum Kajian Publik (FKP) Sampang.
Masih dikatakan Heru, tidak tepatnya realisasi pembangunan yang bersumber dari pemerintah provinsi 2014 di PU Bina Marga Sampang tersebut, mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2015.