Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kejanggalan perjalanan dinas (kunjungan kerja) 2014 Dewan Perwakilan Rakyat Sampang, totalnya kurang lebih Rp 656.035.300, sehingga pihak dewan diwajibkan mengembalikan biaya perjalanan dinas tersebut pada kas daerah (kasda). Angka tersebut turun dibanding temuan BPK tentang perjalanan dinas dewan tahun 2013 yang mencapai Rp 800 juta.
Menurut Sudarmanto, sekretaris Dewan Sampang, tren temuan BPK terkait biaya perjalanan dinas di DPRD Sampang, terjadi penurunan cukup signifikan dibanding tahun lalu. “Meski demikian kami akan terus melakukan perbaikan, misalnya temuan 2014 tersebut 656 juta, itu sudah banyak yang mengembalikan sesuai rekomendasi BPK, sehingga sisanya kurang lebih 200 juta. Sisa uang perjalanan dinas yang masih belum dikembalikan oleh anggota dewan tersebut, dipastikan Juli ini sudah akan lunas dan dikembalikan ke kasda,” tambah Sudarmanto.